Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Lily Widjaja, menyatakan pemerintah sedang menyiapkan cara untuk melindungi nasabah institusi atau kelembagaan di pasar modal. Tidak hanya perlindungan investor retail, dalam wujud Investor Protection Funds (IPF).
Menurut Lily, sebenarnya tingkat manajemen risiko investor institusi sudah jauh lebih baik ketimbang retail. Namun tetap saja para Self Regulation Officer (SRO) merasa perlu malakukan pengamanan.
"Nasabah institusi sebenarnya manajemen risikonya sudah cukup ketat, karena tidak menempatkan efek di sekuritas tapi di bank kustodian," katanya usai acara sosialisasi kartu AKSes di Manado, Jumat (17/5/2011).
Ia mengatakan, saat ini rencana tersebut tengah digodok oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Pembahasan yang dilakukan antara lain cara dan bentuk perlindungan terhadap investor institusi tersebut.
Menurut Lily, wasit pasar modal itu juga sedang menggodok Single Investor-ID bagi para investor kelembagaan tersebut.
"Saat ini Bapepam sedang berusaha mengatur pembuatan SID nasabah kelembagaan atau institusi. Teknisnya seperti apa masih dalam pembahasan," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam melindungi nasabah retail, SRO sedang merancang Investor Protection Funds. Salah satunya adalah memberi jaminan atas dana investor jika terjadi sesuatu masalah.
IPF sendiri telah lama dibahas. Namun konkrit IPF harus menunggu revii Undang-Undang No. 8/1995 tentang Pasar Modal.
Ide ini bermula dari banyaknya catatan penyelewengan dana nasabah oleh manajeman PT Sarijaya Permana Securities. Juga ada kasus PT Antaboga Delta Sekuritas, PT Signature Capital Indonesia dan terakhir PT Optima Kharya Securities.
Atas beberapa pelanggaran pasar modal tersebut, Bursa menganggap penting adanya lembaga baru yang bertugas melindungi dana nasaba agar investor merasa nyaman. BEI tahun lalu bahkan melakukan studi banding ke beberapa negara untuk memformulasikan lembaga perlindungan yang tepat diimplementasikan di Indonesia.
Menurut Lily, sebenarnya tingkat manajemen risiko investor institusi sudah jauh lebih baik ketimbang retail. Namun tetap saja para Self Regulation Officer (SRO) merasa perlu malakukan pengamanan.
"Nasabah institusi sebenarnya manajemen risikonya sudah cukup ketat, karena tidak menempatkan efek di sekuritas tapi di bank kustodian," katanya usai acara sosialisasi kartu AKSes di Manado, Jumat (17/5/2011).
Ia mengatakan, saat ini rencana tersebut tengah digodok oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Pembahasan yang dilakukan antara lain cara dan bentuk perlindungan terhadap investor institusi tersebut.
Menurut Lily, wasit pasar modal itu juga sedang menggodok Single Investor-ID bagi para investor kelembagaan tersebut.
"Saat ini Bapepam sedang berusaha mengatur pembuatan SID nasabah kelembagaan atau institusi. Teknisnya seperti apa masih dalam pembahasan," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam melindungi nasabah retail, SRO sedang merancang Investor Protection Funds. Salah satunya adalah memberi jaminan atas dana investor jika terjadi sesuatu masalah.
IPF sendiri telah lama dibahas. Namun konkrit IPF harus menunggu revii Undang-Undang No. 8/1995 tentang Pasar Modal.
Ide ini bermula dari banyaknya catatan penyelewengan dana nasabah oleh manajeman PT Sarijaya Permana Securities. Juga ada kasus PT Antaboga Delta Sekuritas, PT Signature Capital Indonesia dan terakhir PT Optima Kharya Securities.
Atas beberapa pelanggaran pasar modal tersebut, Bursa menganggap penting adanya lembaga baru yang bertugas melindungi dana nasaba agar investor merasa nyaman. BEI tahun lalu bahkan melakukan studi banding ke beberapa negara untuk memformulasikan lembaga perlindungan yang tepat diimplementasikan di Indonesia.
Sumber: http://us.detikfinance.com/
No comments:
Post a Comment